Tujuan Umum SD Regina Pacis
Penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi perserta didik agar menjadi manusia yang : 1.Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur. 2.Berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif 3.Sehat, mandiri, dan percaya diri 4.Toleran, peka, sosial, demokratis dan bertanggung jawab
Tujuan Khusus SD Regina Pacis
Memfasilitasi dan memotivasi berkembangnya potensi perserta didik dalam hal keimanan, budi pekerti, pengetahuan, dan psikomotor