Kebijakan Sekolah Regina Pacis menerapkan Stiker Tanda Masuk (STM) bagi kendaraan pengantar-penjemput peserta didik TK, SD mulai diberlakukan 1 Agustus 2016. Hari pertama dilaksanakan kendaraan yang masuk ke halaman TK dan SD turun drastis. Seiring waktu berjalan hingga saat ini, kendaraan pengantar-penjemput bertambah dibandingkan saat awal diterapkan, meski demikian kemacetan di Jalan Jendral Sudirman, dan pertigaan menuju Jalan Pengadilan menjadi terurai, lancar, dibandingkan sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan evaluasi Dinas Lalu Lintas Jalan kota Bogor bahwa tingkat pelayanan Level Of Service (LOS) naik atau membaik. hal tersebut disampaikan dalam surat tertulis yang ditujukan kepada Direktur Sekolah Regina Pacis media Agustus 2016,
STM berbayar ini mempunyai tujuan diantaranya untuk membatasi kendaraan yang masuk halaman. Tujuan kebijakan STM yaitu kemacetan lalu lintas sekitar Sekolah dapat teratasi. Tertib dan lancar di pertigaan jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pengadilan. Seperti disampaikan dalam surat dari Polresta yang memberikan apresiasi kepada Sekolah Regina Pacis Bogor. Dalam surat no.: B/285/IX/2016 Kasatlantas Polresta Bogor menanggapi bahwa Polisi memberikan apresiasi atas penerapan STM bagi kendaraan penjemput dan pengantar peserta didik TK, SD karena mampu menekan kendaraan yang masuk halaman, dan lalu lintas sekitar sekolah menjadi lebih lancar.
Dalam surat evaluasi dari Sekolah regina Pacis, yang dicetak untuk sekitar 1450 anak TK,SD, Direktur Sekolah menyampaikan bahwa sistem satu arah yang diterapkan Pemkot Bogor, berdampak di jalan Sudirman-Jalan Pengadilan yang merupakan jalan alternatif menjadi sangat padat dan macet dengan kendaraan setiap pagi. Maka Direktur Sekolah mengambil kebijakan STM kendaraan pengantar-penjemput. Sebagai warga masyarakat kota Bogor dan warga negara yang baik, Sekolah ikut berpartisipasi untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, ikut mendukung supaya keadaan lebih baik, dan membantu kelancaran lalu lintas di Ring I ini.
Sedangkan STM berbayar ini mempunyai tujuan membatasi kendaraan yang masuk halaman SD dan TK. Dana partisipasi STM akan digunakan untuk kepentingan fasilitas halaman yang setiap hari dilalui kendaraan para pengantar/penjempunt peserta didik
Kebijakan
drop off hanya berlaku pagi hari ketika mengantar peserta didik yaitu mulai pukul 6.00 sampai dengan pukul 7.00 semua kendaraan keluar halaman Sekolah. Kemudian mulai pukul 9.30 kendaraan diperbolehkan masuk kembali untuk menunggu peserta didik TK, SD pulang sekolah, dan diperbolehkan parkir sebentar di halaman TK, SD sesuai kapasitas yang tersedia.
Situasi pemberlakuan Stiker Tanda Masuk pada saat 30 Agustus 2016 (selain gambar utama diatas):