Pencegahan akses masyarakat Indonesia ke situs-situs pornografi, pornoaksi dan kekerasan telah menjadi program nasional. Kehadiran situs pornografi terus ditekan oleh pemerintah. Namun fakta di lapangan menyatakan bahwa hasilnya masih belum dapat dibilang memenuhi harapan pemerintah. Hal ini disebabkan karena pengelola / pemilik situs pornografi seakan-akan memiliki cara dan metode yang begitu tangguh dan terus berkembang ‘mengelabuhi’ segala metode yang diterapkan oleh pemerintah.
Tercatat hingga tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 983.000 situs terlarang (Kemkominfo, 2019 ). Angka itu terus bertambah sejalan dengan, di sisi lain, bertambahnya pula populasi situs terlarang baru yang terus bermunculan. Kemenkominfo punya dua cara dalam memblokir situs-situs terlarang. “Kita memblokir dengan dua cara. Pertama menunggu pelaporan dan kedua bisa dari sistem”, demikian pernyataan Menteri Rudiantara (Hidayat, 2015).
Hadi dan Natan, keduanya siswa kelas XI, ternyata sudah lama memperhatikan hal ini. Mereka mengikuti seluk beluk dunia pemblokiran internet, memahami metoda-metoda yang umum diterapkan, dan mengikuti produk-produk hukum yang dibuat pemerintah sebagai landasan dari langkah-langkah yang dilakukan. Hadi bahkan secara otodidak, mampu membongkar lapisan-lapisan ‘gelap’ hirarki internet yang membuatnya dapat membangun pemahaman tentang konsep keamanan yang sesungguhnya terjadi. Penelusurannya telah membuat ekplorasi ini menjadi hobinya. Sehingga saat ditantang untuk mengusulkan topik lomba penelitian, mereka dengan lancarnya mengajukan seluk-beluk masalah ini sebagai topik penelitiannya. Mereka mulai dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar : Kondisi apa yang membuat situs-situs tersebut dapat terus bermunculan? Dapatkah situasi ini dicegah dan dikaji ulang metode dan strateginya? Bagaimana mengukur efektivitas langkah pemerintah dalam menekan angka situs-situs terlarang?
Langkah-langkah penelitian akan mereka awali dengan menginvestigasi fakta dan skema-skema alur proses pemblokiran yang telah diterapkan saat ini. Selanjutnya, dari situ, mereka akan mencari alternatif-alternatif solusi, yang akan diurai mulai dari algoritma, teknik implementasi dan penulisan ‘coding’ yang diperlukan. Solusi yang dikembangkan akan mereka ujicobakan pada beberapa kasus pilihan. Pada akhirnya, Hadi dan Natan berharap bahwa solusi-solusinya, sekecil apapun, dapat memberi kontribusi untuk memperkuat gerakan pemerintah mengatasi masalah penyebaran pornografi di internet.
Saat ini usulan penelitian mereka telah lolos ke babak penelitian terbimbing Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia Kemdikbud 2019. Salah satu reviewer Kemdikbud yang menilainya, telah menyampaikan opini yang memecut langkah mereka : “Topik menarik dan sesuai dengan situasi kekinian. Melihat kerangka konseptual Saudara yang bermuara pada inovasi cara efektif untuk menekan situs pornografi, semestinya ada ide inovatif yang Saudara rancang. Sebutkan itu meskipun sedikit di Pendahuluan. Selamat memperbaiki dan melanjutkan penelitian”.
Sumber: Facebook