SMA Regina Pacis Bogor menjadi salah satu dari 55 sekolah di Kota Bogor yang menerima Sertifikat Anti Perundungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Bogor. Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian acara “Evaluasi, Refleksi dan Rekomendasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Bogor” yang diadakan pada Kamis, 24 April 2025 di di Ruang Paseban Sri Baduga, Balaikota Bogor.

Sertifikat Anti Perundungan ini diberikan kepada lembaga pendidikan mulai dari jenjang TK hingga SMA sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen sekolah dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Melalui penghargaan ini diharapkan dapat semakin mendorong implementasi program anti-perundungan di lingkungan sekolah dan meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah akan bahaya dan dampak negatif perundungan.